Layanan
Tabungan:
- Tabungan Dana Plus
- Tabungan Dana Rencana
- Tabungan Plus+
Deposito:
- Deposito 1 Bulan
- Deposito 3 Bulan
- Deposito 6 Bulan
- Deposito 12 Bulan
Kredit:
- Kredit Pensiun
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Investasi
- Kredit Konsumtif
- Kredit Multi Dana
- Kredit Sertifikasi Guru
Tabungan Dana Plus layanan tabungan yang dapat ditarik di kantor-kantor cabang PT BPR Dana Pos, simpanan masyarakat dalam bentuk tabungan dijamin aman. PT BPR Dana Pos ikut serta dalam program penjaminan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Tabungan Dana Rencana merupakan jenis tabungan berjangka bagi nasabah yang berencana atau memiliki target yang ingin dicapai dalam waktu tertentu.
Tabungan Kredit dikhususkan bagi nasabah yang memiliki pinjaman kepada PT BPR DanaPos dengan fasilitas tanpa biaya admin sama sekali.
Tabungan Plus+ adalah Tabungan dengan berbagai kelebihan yang disediakan bagi nasabah dari PT BPR DanaPos, seperti cashback dan keuntungan-keuntungan lainnya.
- PT. BPR DanaPos merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah 2 (dua) miliar rupiah.
- Untuk Mengetahui Tingkat Bunga LPS silahkan akses di sini.
Deposito Danaplus merupakan simpanan berjangka yang dapat disesuaikan dengan rencana kebutuhan.
Dengan Deposito Danaplus, selain mendapatkan keuntungan dari bunga yang kompetitif, Deposito Danaplus juga dapat dijadikan sebagai jaminan kredit.
Jangka Waktu penempatan deposito yang tersedia sangat fleksibel mulai dari 1 sampai dengan 12 bulan. Selain itu dapat dicairkan dengan mudah dan proses yang cepat jika nasabah membutuhkan dana dengan biaya pinalti yang relatif kecil.
PT BPR DanaPos ikut serta dalam program penjaminan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga simpanan deposito nasabah dijamin aman.
- PT. BPR DanaPos merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah 2 (dua) miliar rupiah.
- Untuk Mengetahui Tingkat Bunga LPS silahkan akses di sini.
Kredit Pensiun, fasilitas kredit yang diberikan kepada para pensiunan PNS/ TNI/ POLRI, janda/ duda dari pensiunan-pensiunan tersesebut yang pembayaran gaji pensiunannya melalui PT Pos Indonesia.
Kredit Modal Kerja, fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai perputaran usaha atau bisnis sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang produktif, seperti usaha perdagangan, usaha industri rumah tangga, usaha jasa konsultasi dan konstruksi.
Kredit Investasi, fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru, dan atau kebutuhan khusus terkait investasi.
Kredit Konsumtif, fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan konsumtif.
Kredit Multi Dana, fasilitas kredit yang diberikan kepada sejumlah karyawan (kolektif) dengan rekomendasi perusahaan dimana pembayaran angsurannya melalui pemotongan gaji langsung, baik melalui bendahara gaji atau rekening payroll.
Kredit Sertifikasi Guru, fasilitas kredit yang diberikan kepada tenaga pengajar yang telah memiliki Sertifikat Pendidik.
Berita Finansial
- OJK: Pendidikan formal berperan penting bangun kapasitas keuangan
- Bank Jago integrasikan pemantauan portofolio dalam satu aplikasi
- Asbanda ungkap keunggulan struktural BPD untuk pacu ekonomi daerah
- BCA fasilitasi warga RI di Korea Selatan transaksi lewat QRIS myBCA
- Gubernur BI ungkap tiga respons kebijakan di Presidensi G20 AS 2026
- Harga avtur naik, Indef sarankan reformulasi biaya haji lebih adaptif
- Rupiah melemah seiring S&P beri "outlook" negatif terhadap obligasi RI
- BI: Kinerja industri pengolahan naik, dalam fase ekspansi di TW-1 2026
- Survei BI indikasikan kinerja dunia usaha terjaga pada triwulan I 2026
- Mewaspadai kebocoran fiskal lintas negara di tengah tekanan global